Kriteria Kelayakan Medis Akseptor KB Suntik Di PMB “Nl” Kota Banjarmasin Tahun 2022
Abstract
Latar Belakang: Kontrasepsi suntik menjadi pilihan terbanyak bagi wanita usia subur. Berdasarkan data SKDI 2017 terdapat 28% pengguna kontrasepsi suntik. Begitupun di praktik mandiri bidan, jenis kontrasepsi didominisi oleh kontrasepsi. Namun penggunaan kontrasepsi suntik ini perlu direview kembali apakah sesuai dengan kriteria kelayakan medis akseptor tersebut agar akseptor tetap aman dan tidak membahayakan kesehatannya.
Tujuan: menganalisis penggunaan kontrasepsi apakah sudah sesuai dengan kriteria kelayakan medis.
Metode: Penelitian deskriptif dengan rancangan penelitian Cross Sectional . Populasi penelitian ini adalah semua ibu yang datang untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi suntik pada 3 bulan terakhir (Mei, Juni, Juli tahun 2022) dan semua diambil menjadi sampel dalam penelitian ini.
Hasil: Dari 149 akseptor KB suntik, akseptor paling banyak menggunakan kontrasepsi perlindungan kombinasi (69,8%). Akseptor terbanyak berusia kurang dari 40 tahun (83,3%), dengan jumlah anak 1-2 orang (68,5%). Terdapat 12,8% akseptor yang menyusui dengan kebanyakan menggunakan suntikan progestin (89,5%),terdapat 2% akseptor yang mengalami hipertensi dan semua mengunakan suntik progestin, terdapat 5,3% yang mempunyai IMT >=30, yang 87,5% menggunakan kombinasi pilihan. Semua akseptor tidak ada yang dalam keadaan hamil, memiliki penyakit hari, tomor dan keputihan yang lama. Semua akseptor yang menggunakan kontrasepsi suntik kombinasi memiliki kategori 1 dan 2 dalam kriteria kelayakan medis, sedangkan akseptor suntik progestin,terdapat 1 akseptor yang memiliki kriteria 3, dan selebihnya kategori 1 dan 2
Simpulan: Penggunaan kontrasepsi kombinasi dan progestin pada PMB telah memenuhi kriteria kelayakan medis, pada kategori 1 dan 2.
Kata Kunci: Kriteria Kelayakan Medis, KB Suntik
Background: Injection contraception is the most choice for women of childbearing age. Based on SKDI 2017 data, there were 28% of injecting contraception users. Likewise in midwives' independent practice, the type of contraception is dominated by injectable contraception. However, the use of injectable contraception needs to be reviewed again to determine whether it is in accordance with the acceptor's medical eligibility criteria so that the acceptor remains safe and does not worsen his health.
Purpose: to analyze whether the use of injectable contraception meets medical eligibility criteria.
Method: Descriptive research with cross-sectional research design. The population of this study was all mothers who came to receive injectable contraceptive services in the last 3 months (May, June, and July 2022) and all were taken as samples in this study.
Results: Out of 149 injectable family planning acceptors, most acceptors used combined injection contraception (69.8%). Most acceptors were aged less than 40 years (83.3%), with 1-2 children (68.5%). There were 12.8% of acceptors who breastfed mostly using progestin injections (89.5%), there were 2% of acceptors who experienced hypertension and all used progestin injections, there were 5.3% who had BMI >= 30, of which 87.5% used combination injections. None of the acceptors were pregnant, had day disease, tumors, and long vaginal discharge. All acceptors who use combined injection contraception have categories 1 and 2 in the medical eligibility criteria, while for progestin injection acceptors, there is 1 acceptor who has criteria 3, and the rest are categories 1 and 2
Conclusion: The use of combined injectable contraceptives and progestin in PMB has met the medical eligibility criteria in categories 1 and 2.
Suggestion: As an evaluation material for the services given to patients.
Keywords: Medical Eligibility Criteria, Injectable KB
Keywords
Full Text:
FULL TEXT PDF (Bahasa Indonesia)References
Adiputra, dkk. 2021. Metodelogi Penelitian Kesehatan. Jakarta : Yayasan Kita Menulis.
Anggraini, Dina Dewi, dkk. 2021.Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta : Yayasan Kita Menulis
Bingan, Eline Charla S, 2019. Pemakaian KB Suntik 3 bulan dengan kecukupan ASI Ekslusif pada ibu yang mempunyai anak usia 7 – 23 bulan. Jurnal Poltekkes Manado Vol 6 No 2
BKKBN, 2019. Survei Kinerja Dan Akuntabilitas Program (SKAP) Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2019 – Modul Wanita;. Available from: https://kalsel.bkkbn.go.id/?p=1087
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kementrian Kesehatan RI, 2021. Modul Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) Kementrian Kesehatan RI, 2020. Pedoman Konseling Menggunakan Lembar Balik ABPK. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, 2019. Rekomendasi Praktik Terpilih Pada Penggunaan Kontrasepsi. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, 2020. Pedoman Pelayanan Kontrasepsi dan Keluarga Berencana. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, 2018. Kriteria Kelayakan Medis Penggunaan Kontrasepsi. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI Direktorat JenderalKesehatanMasyarakat,2019.Rekomendasi Praktik Terpilih Pada Penggunaan Kontrasepsi. Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.
SDKI. 2017. Survei Demografi Dan Kesehatan Indonesia 2017 Provinsi Kalimantan Selatan - Sosialisasi Hasil SDKI 2017 Bagi Mitra Kerja Dan Perguruan Tinggi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Banjarmasin, 24-25 Oktober 2019; Availablefrom:https://kalsel.bkkbn.go.id/?p=1084
Sirait, Deny Irmawati dan Rupdi L, 2020. Buku Ajar Asuhan KB,
Pelayanan Alat Kontrasepsi.Sumatra Barat : CV Insan Cendikia Mandiri
DOI: https://doi.org/10.33859/dksm.v13i2.872
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Novita Dewi Iswandari, Nur Latifah Latifah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.